Bank syariah merupakan suatu sistem perbankan yang dalam pelaksanaannya menggunakan syariat islam. Bank syariah dibentuk berdasarkan aturan dalam agama islam yang melarang adanya pinjam-meminjam yang mengarah pada riba, serta usaha-usaha yang masuk dalam kategori terlarang. Sebagai gantinya, bank syariah menerabkan beberapa sistem, salah satunya adalah sistem bagi hasil atau disebut nisbah yang dalam islam sah untuk dijalankan. Bagi hasil merupakan sistem pinjam meminjam yang dilakukan pihak bank dengan nasabah, dimana besarnya pembayaran tidak ditentukan atau disepakai sejak awal, melainkan mengikuti jumlah keuntungan yang didapat oleh usaha nasabah. Jika nasabah mendapatkan sedikit keuntungan, maka beban yang dibayarkan akan sedikit.

Sistem Bagi Hasil

Begitu pula jika usaha yang dijalankan nasabah mendapatkan keuntungan, maka beban yang harus dibayarkan juga semakin tinggi. Sistem bagi hasil bisa disederhanakan dengan memberikan keuntungan yang sama rata antara kedua belah pihak. Berdasarkan ekonomi islam, mekanisme perhitungan bagi hasil idealnya memiliki dua mekanisme, diantaranya :

Sumber: https://kreditgogo.com/

1. Profit sharing atau bagi hasil, dimana total pendapatan usaha dikurangi dengan biaya operasional untuk mendapatkan profit atau kentungan bersih. Artinya besar keuntungan untuk pihak bank dan nasabah telah ditetapkan saat akad akan ditandatangani.

2. Revenue sharing, yakni laba berdasarkan total pendapatan usaha sebelum dikurangi dengan biaya operasional alias pendapatan kotornya. Kedua mekanisme tersebut dilakukan untuk menghindari kesalah-pahaman ketika usaha atau bisnis telah selesai dijalankan.

Berdasarkan syariat islam, bank syariah memiliki tiga macam akad atau perjanjian yang ujungnya memiliki perjanjian pembagian keuntungan dengan nasabahnya.

1. Akad Mudharabah

Akad mudharabah merupakan jenis perjanjian atau kerjasama antara nasabah dengan bank, dimana nasabah akan memberikan modal untuk usaha. Sementara bank menjadi pihak yang melakukan investasi atau menjalankan usaha. Akad mudharabah akan menjelaskan secara rinci berapa keuntungan yang akan diperoleh masing-masing pihak, termasuk jika kemudian hari terjadi kerugian. Secara umum, jika yang melakukan kesalahan adalah pihak nasabah, maka kerugian akan ditanggung oleh nasabah itu sendiri. Begitu pula jika kesalahan dilakukan oleh pihak bank, maka pihak bank pula yang akan bertanggung jawab secara penuh.

2. Akad Musyarakah

Akad musyarakah merupakan perjanjian yang dilakukan oleh dua atau lebih untuk melakukan usaha tertentu. Baik bank ataupun nasabah yang terlibat akan mengeluarkan modal dengan porsi yang sama dan akan menanggung resiko secara bersama-sama pula. Akad musyarakah sering dilakukan pula pada bank konvensional, namun termasuk dalam kredit modal kerja, dimana bank syrariah yang akan memberikan kredit.

3. Akad Murabahah

Terakhir, ada akad murabahah yakni perjanjian yang didasarkan atas aktivitas jual beli barang dengan tambahan keuntungan untuk bank syariah yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Misalnya saja, bank membeli tanah dengan harga Rp 150 juta, lalu menjualnya kembali dengan harga 180 juta kepada pembeli. Baik bank maupun pembeli telah setuju degan tambahan keuntungan sebesar Rp 20 juta. Kemudian, pihak pembeli akan mencicil seharga Rp 180 juta ke bank dengan biaya cicilan tetap hingga masa tenor telah habis. Akan murabahah sering dilakukan untuk perjanjian penggunaan produk kredit pembelian rumah, tanah, kendaraan, atau property lainnya.

Secara umum masih banyak masyarakat yang merasa ragu untuk menggunakan sistem bagi hasil yang ditawarkan bank syariah. Banyak yang menganggap sistem bagi hasil yang dilakukan bank syariah terlalu beresiko karena tanggung jawab yang ditanggung pihak bank cukup besar. Belum lagi adanya inflasi yang menyebabkan perekonomian sering tidak stabil. Meskipun sistem bagi hasil dalam bank syariah sudah tidak diragukan lagi eksistensinya. Oleh karena itu jangan takut untuk memulai bisnis dengan sistem bagi hasil yang ditawarkan oleh bank syariah.

Daftar gratis di Olymp Trade: