Over kredit merupakan proses pembelian rumah dengan sistem pengalihan pembayaran kredit yang dilakukan dari debitur atau pembeli awal kepada pemilik baru. Biasanya sistem over kredit terjadi ketika seseorang menjual rumahnya yang masih dalam masa pembayaran kredit dan kemudian pembeli setuju dengan melanjutkan pembayaran meskipun sertifikat rumah masih dalam anggunan Bank.

Proses Over Kredit Rumah

Bagi anda yang tertarik membeli rumah KPR dengan sistem over kredit, berarti anda juga harus setuju dengan harga yang telah disepakati oleh pemilik awal dengan pihak Bank sekaligus mencicil sisa angsuran rumah. Proses over kredit rumah memang tidak banyak dilakukan, padalah bisa jadi anda akan mendapat harga rumah dengan harga yang lebih murah. Oleh sebab itu, perlu diketahui pula beberapa proses over kredit rumah, sehingga jika nantinya sewaktu-waktu anda tertarik, anda bisa melakukanya dengan mudah.

Sumber: http://www.peradabanland.co.id/

Melalui Bank Kredit

Jika anda memilih cara paling aman dalam proses over kredit, pilihan pertama bisa anda lakukan melalui bank kredit. Bank kredit akan memberikan proses over yang mudah dan aman. Lebih jelasnya berikut proses lengkapnya :

1. Pertama, anda bersama dengan penjual akan bersama-sama menghadap bank pemberi kredit untuk proses pemindahan nama pemilik rumah dari pemilik lama kepada pemilik baru.

2. Kedua, pihak bank akan memeriksa semua kelengkapan berkas pihak penjual, meliputi kejelasan sertifikat yang masih dalam anggunan bank serta data-data pribadi.

3. Ketiga, pihak bank juga akan memeriksa kelengkapan data dan keadaan financial pembeli seperti KTP, KK, slip gaji, surat keterangan kerja, foto copy keuangan sebagai pertimbangan terhadap proses over kredit yang akan dilakukan.

4. Keempat, pihak penjual rumah KPR diminta untuk mengajukan permohonan ambil alih kredit terhadap debitur anda, sehingga nantinya pihak bank akan mengganti nama debitur lama dengan nama debitur baru.

5. Kelima, persetujuan dengan pihak bank. Setelah persetujuan terjadi, anda tinggal menandatangani kredit baru atas nama anda beserta akta jual beli dan pengikat jaminan dari pihak notaris.

Meskipun diangap cara yang paling aman, namun proses over kredit melalui bank kredit akan membutuhkan biaya administrasi yang cukup mahal.

Melalui Notaris

Selain dari bank kredit, anda juga bisa melakukan proses over kredit melalui notaris. Cara ini dianggap paling sederhana karena penjual dan pembeli hanya perlu mendatangi notaris dengan langkah sebagai berikut :

1. Pertama, pihak penjual dan pembeli mendatangi notaris untuk dibuatkan akta pengikat jual beli pengalihan hak atas tanah dan bangunan beserta surat kuasa untuk melunasi angsuran dan mengambil sertifikat resmi atas tanah dan bangunan pada bank setelah proses over kredit selesai.

2. Kedua, pembeli harus menyiapkan kelengkapan dokumen seperti KTP, KK, dan beberapa dokumen lainnya.

3. Akta pengikat beserta surat kuasa akan ditanda tangani oleh kedua belah pihak dihadapan pihak notaris.

Proses over kredit melalui notaris diangap paling sederhana dan juga tidak membutuhkan biaya yang mahal, namun anda juga harus selektif memilih notaris yang terpercaya.

Bawah Tangan

Terakhir, anda bila melakukan over kredit dengan sistim bawah tangan. Proses ini tidak menggunakan jasa notaris ataupun perjanjian dengan pihak bank kredit. Pembeli dan penjual hanya melakukan perjanjian berlandaskan rasa percaya satu sama lain. Bukti jual beli hanya diperkuat dengan kwitansi jual beli beserta materai atas harga jual beli. Bisa dibilang proses ini memang paling mudah dan sederhana dibanding lainnya, namun memiliki banyak kelemahan.

Seperti misalnya, jika sewaktu-waktu terjadi sengketa bangunan dikemudian hari anda sebagai pemilik baru tidak akan bisa melakukan perlawanan sebab secara tidak langsung penjual (pemilik awal) masih memiliki hak kuat atas kepemilika kredit rumah KPR. Selain itu, pembeli pun juga tidak bisa melakukan pengambilan sertifikat. Sertifikat kepemilikan rumah hanya bisa diambil oleh pemilik awal dengan atas nama pemilik awal pula. Demikian informasi beberapa proses over kredit. semoga informasi ini bermanfaat dan dapat dijadikan sebagai acuan jika nantinya anda ingin melakukan over kredit.

Daftar gratis di Olymp Trade: