Bank syariah merupakan suatu jenis Bank yang menjalankan sistem perbankan berdasarkan prinsi-prinsip yang ditetapkan dalam hukuk islam. Prinsip bank syariah yang sesuai dengan hukum islam diantaranya tidak adanya unsur ria, maisir, gharar, serta jual beli barang haram. Prinsip tersebut ditetapkan untuk mencapai tujuan sesuai dengan jalur syariah islam. Secara umum terdapat 11 prinsip bank syariah yang dianut berdasarkan hukum islam, diantaranya :

Prinsip Bank Syariah 

1. Mudharabah

Adalah suatu bentuk kerjasama usaha antaa mudharib (pengelola dana) dengan mudharib (pengelola dana) dengan nisab bagi hasil antara keduanya yang telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan diawal. Biasanya jika terjadi kesalahan atau kebangkrutan, seluruh kerugian akan ditetapkan kepada pemilik usaha.

Sumber: http://www.bangfauzi.com

2. Musyarakah

Adalah akad atau kerjasama atnara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha secara produktif dan halal, dengan perjanjian jika semua keuntungan akan ditanggung bersama, begitupun jika nantinya terjadi kerugian, maka resiko akan ditanggung bersama menurut porsi kerja masing-masing.

3. Wadiah

Adalah suatu bentuk titipan murni dari satu pihak ke pihak lainnya, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaka dan dikembalikan kepada pihak penitip kapanpun ia menginginkannya.

4. Al Murabahah

Merupakan suatu proses jual beli yang ditambahkan dnegan sejumlah keuntungan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, yakni pembeli dan penjual. Prinsip murabahah memperbolehkan penyerahan barang dilakukan pada saat transaksi sementara pembayaran secara tunai, tanggungan, maupun dicicil.

5. Salam

Merupakan bentuk trasaksi jual beli barang tertentu antara pihak penjual dan pembeli yang harga jualnya terdiri dari harga pokok barang, serta keuntungan yang telah ditentukan dan disepakati bersama. Selain itu, pada prinsip salam pembayaran dilakukan dimuka, sementara penyerahan barang dilakukan kemudian hari

6. Istishna’

Adalah suatu transaksi jual beli seperti pada prinsip Salam, yakni penyerahan barang dilakukan dikemudian hari, namun hal yang membedakan adalah pembayaran boleh dilakukan dengan sistem cicilan.

7. Ijarah

Merupakan akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang tersebut.

8. Qardh

Merupakan suatu perjanjian pinjam-meminjam berbentuk uang ataupun barang. prinsip ini dilakukan tanpa adanya orientasi keuntungan, namun pihak bank sebagai pemberi jaminan boleh meminta ganti biaya yang nantinya diperlukan selama kerjasama berlangsung. Jenis pinjam meminjam yang menggunakan prinsip qardh diantaranya, pinjaman talangan haji, pinjaman tunai, pinjaman kepada pengusaha kecil, dan pinjaman kepada pengurus bank

9. Rahn / Gadai

Merupakan kegiatan kerjasama antara pihak bank dan peminjam, dimana pihak bank akan meminta suatu satu harta pemilik atau peminjam untuk digunakan sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Hal ini dilakukan untuk memberikan jaminan pembayaran kepada bank atas pinjaman yang diberikan. Ketika pinjaman telah dikembalikan secara lunas, pihak bank pun akan mengembalikan barang jaminan kepada peminjam.

10. Hawalah / Hiwalah

Adalah suatu pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Prinsip ini dilakukan untuk membantu supplier mendapatkan bantuan tunai supaya dapat melanjutkan produksinya. Sedangkan pihak bank akan tetap mendapatkan biaya ganti atas jasa pemindahan.

11. Wakalah

Terakhir, wakalah merupakan transaksi atau perjanjian yang timbul akibat salah satu pihak memberikan suatu obyek perikatan yang berbentuk jasa. Wakalah adalah penyerahan, pendelegasi, atau bisa dikatakan pemberian mandat. Transaksi wakalah dapat dijumpai pada transaksi perbankan pada umumnya seperti penagihan, pembayaran, agensi, serta transaksi lainnya. Semoga informasi diatas mampu membantu anda memahami perbedaan anatar bank konvesional dan bank syariah.

Daftar gratis di Olymp Trade: