Memutuskan untuk go public ketika memiliki perusahaan bukanlah hal yang mudah. Perlu pertimbangan benar-benar matang mengenai keuntungan dan kelemahan dari sebuah perusahaan untuk pada akhirnya go public atau tetap menjadi perusahaan tertutup yang dipercaya lebih simple dijalankan.
Perusahaan tertutup adalah Suatu perseroan terbatas yang saham-sahamnya masih dipegang oleh beberapa orang/perusahaan saja, sehingga jual-beli sahamnya dilakukan dengan cara-cara yang ditentukan oleh anggaran dasar perseroan, yang pada umumnya diserahkan kepada kebijaksanaan pemegang saham yang bersangkutan.
Dan Perseroan Terbuka adalah Suatu perseroan terbatas yang modal dan saham-sahamnya dipegang oleh banyak orang/banyak perusahaan, yang penawaran sahamnya dilakukan kepada publik sehingga jual-beli sahamnya dilakukan melalui pasar modal. Salah satu ciri perusahaan terbuka adalah perlunya keterbukaan (disclosure) atas informasi perusahaan kepada publik.

Bagi perusahaan yang telah go public, pasar modal merupakan sarana bagi peningkatan nilai perusahaan. Pasar modal memberikan sarana bagi peningkatan nilai melalui berbagai aksi korporasi yang ditopang oleh keterbukaan informasi secara penuh. Transparansi berdampak pada efisiensi usaha, peningkatan laba, peningkatan harga saham, competitive position, dan peningkatan kemakmuran pemegang saham.

Go Public disini berarti menjual saham perusahaan ke para investor dan membiarkan saham tersebut diperdagangkan di pasar saham. Sebagai contoh, PT. Indofood, PT. Aneka Tambang, Indosat, dan masih banyak perusahaan lainnya yang sudah menjadi Go Public. Sedangkan Perusahaan Publik adalah suatu proses perusahaan yang menjadi perusahaan terbuka tanpa lewat proses penawaran umum. perusahaan terbuka diketahui dengan penembatan kata “Tbk” dibelakang nama Perusahaan. Misalnya: PT Telkom Tbk, PT Kalbe Farma Tbk.
IPO (Initial Public Offering) atau sering pula disebut Go Public adalah kegiatan penawaran saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
Syarat-syarat sebuah perusahaan untuk Go-Public atau IPO (Initial Public Offering) :

  1. Perusahaan memiliki berbagai alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan, umumnya dengan menggunakan laba yang ditahan perusahaan. Sedangkan alternatif pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa hutang, pembiayaan bentuk lain atau dengan penerbitan surat-surat utang, maupun pendanaan yang bersifat penyertaan dalam bentuk saham (equity). Pendanaan melalui mekanisme penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan kepada masyarakat atau sering dikenal dengan go public
  2. Untuk go public, perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi sesuai dengan persyaratan untuk go publik atau penawaran umum, serta memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan BAPEPAM.

Setelah Go Public
Perlu diketahui, setelah perusahaan go public Anda tidak bisa sembarangan menentukan hal-hal yang biasanya Anda putuskan sebagai pemilik perusahaan. Banyak peraturan yang harus dipatuhi. Baik peraturan yang berasal dalam dunia internal perusahaan maupun perusahaan yang dibuat oleh pengawas investasi dalam hal ini BAPEPAM.
Pasar modal memang menerbitkan berbagai peraturan. Namun semua ketentuan tersebut pada dasarnya justru akan membantu perusahaan untuk dapat berkembang dengan cara yang baik di masa mendatang. Para pemegang saham, pendiri dan manajemen perusahaan tidak perlu khawatir dengan berbagai pemenuhan peraturan tersebut karena cukup banyak pihak profesional yang dapat dimanfaatkan jasanya untuk membantu.
Intinya, setelah perusahaan Anda dibuat menjadi perusahaan terbuka, prosentase kepemilikan akan berkurang dalam jumlah saham yang Anda jual, yang artinya Anda tetap memiliki jumlah saham yang merupakan sisa dari saham yang telah dijual. Hati-hati pula dalam menentukan berapa jumlah saham yang akan dijual. Gunakan jasa finansial konsultan yang handal jika perlu atau referensi-referensi lain yang bisa Anda gunakan agar tidak salah dalam menentukan jumlah saham yang akan dilepas agar tidak merugi.
Meskipun Anda sebagai pemilik dan perintis usaha tersebut. Banyak perusahaan yang hendak go publik merasa enggan karena khawatir akan kehilangan kontrol/kendali perusahaan. Sebenarnya hal ini tidak perlu dikhawatirkan karena jumlah minimum saham yang dipersyaratkan untuk dijual kepada publik melalui proses Penawaran Umum (Initial Public Offering/IPO) tidak akan mengurangi kemampuan pemegang saham pendiri untuk tetap dapat mempertahankan kendali perusahaan.
Meskipun pada akhirnya kepemilikan akan berkurang, yang menjadi kunci adalah bagaimana Anda sebagai perintis mempertahankan kekuatan posisi Anda dengan bekerja sebaik mungkin dalam artian tetap mempertahankan idealisme Anda dan perusahaan Anda sendiri tapi tetap bisa memuaskan para investor agar bisa bekerja bersama dalam perusahaan demi kepentingan/kemajuan perusahaan.

Daftar gratis di Olymp Trade: