Pernahkah anda mendengar istilah kredit modal kerja ? Sesuai dengan namanya, kredit modal kerja merupakan fasilitas kredit jangka pendek yang diberikan dalam mata uang rupiah ataupun valuta asing untuk membiayai kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu kali siklus kerja, dengan jangka waktu maksimal satu tahun. Kredit modal kerja bisa dilakukan oleh perusahaan, badan usaha ataupun perorangan sebagai tambahan terhadap kebutuhan modal pengembangan usaha yang telah berjalan selama satu tahun serta memiliki perijinan usaha.

Kredit Modal Kerja

Secara umum, kredit modal kerja lebih terfokus untuk mendukung kemajuan usaha nasabah, baik pengusaha kecil, maupun menengah yang memiliki keinginan mengembangkan bisnis yang mereka rintis. Seperti yang kita tahu, jika dalam membangun sebuah usaha, modal merupakan salah satu kebutuhan primer yang harus dipenuhi. Tanpa adanya modal yang cukup, mustahil sebuah bisnis dapat berkembang dengan baik. Mengingat, dalam membangun usaha akan banyak hal yang harus dikeluarkan dan dilakukan supaya bisnis bisa dikenal oleh banyak orang.

Sumber: https://i2.wp.com/

Kredit modal kerja hanya akan diberikan dalam jangka waktu satu tahun dengan nilai pencairan kredit yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni 70 dari total kebutuhan modal kerja, sedangkan sisanya 30% dibiayai sendiri oleh pemilih usaha, dengan menggunakan jaminan usaha itu sendiri. Jaminan tambahan hanya ada jika dibutuhkan saja. Sebelum melakukan kredit modal kerja, ada beberapa syarat yang harus nasabah perhatikan, diantaranya memiliki legalitas atas usaha yang dibangun, serta harus pintar menyusun proyek perencanaan usaha. Kedua hal ini perlu dilengkapi sebagai bahan pertimbangan pihak bank atas permohonan kredit modal kerja yang diajukan.

Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan diantaranya NPWP, SIUP, atau bisa juga TDP serta akta pendirian perusahaan, atau badan usaha anda. Jika syarattersebut telah terpenuhi, maka anda akan lebih mudah mengajukan kredit. Setelah itu, barulah anda tinggal menyerahkan syarat dokumen seperti KTP, KK, dan sebagainya yang biasanya disertikan saat mengajukan, lalu kemudian anda bisa mendapatkan dana kredit modal kerja untuk membangun usaha. Selain, itu mengajukan kredit modal kerja nasabah akan mendapat banyak manfaat, diantaranya :

1. Penarikan Dana Dapat Dilakukan Setiap Saat Sesuai Dengan Kebutuhan Nasabah

Manfaat pertama bisa terjadi ketika anda melakukan perjanjian peminjaman sebesar Rp 100 juta. Dari jumlah tersebut anda boleh mengambil dana sebesar Rp 50 juta. Sedangkan sisanya, bisa anda ambil pada hari kemudia jika dirasa perlu.

2. Bagian Dana Yang Belum Ditarik Tidak Akan Dikenakan Bunga

Seperti poin sebelumnya, jika sisa dana kredit modal kerja anda masih ada Rp 50 juta, dan belum dicairkan, maka dana tersebut tidak akan terkena bunga. Bunga hanya akan dihitung oleh dana yang sudah dicairkan.

3. Aktivasi Keuangan Disalurkan Melalui Rekening Pinjaman

Semua aktivasi dana kredit modal kerja juga bisa dipantau melalui rekening peminjam. Hal ini dilakukan demi mempermudah control terhadap dana yang dipinjam.

4. Membantu Mengantisipasi Adanya Pengeluaran Musiman Atau Pengeluaran Tak Terduga Lainnya

Tidak hanya digunakan untuk permodalan, kredit modal kerja biasanya juga dilakukan oleh pengusaha untuk mempermudah jika nantinya terjadi pengeluaran yang tidak diduga. Bagaimana, cukup mudah bukan mengajukan kredit modal kerja ? Kredit modal kerja memang diberikan oleh beberapa Bank untuk membantu para pengusaha. Oleh sebab itu, siapapun dari kita jangan takut untuk memulai usaha. Selagi ada kesempatan dan kemudahan kenapa tidak kita mencoba membangun udaha mulai dari sekarang ? semoga informasi ini dapat bermanfaat.

Daftar gratis di Olymp Trade: