Pengertian Bank Umum adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Menurut undang – undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan yang telah di ubah dengan undang – undang No. 10 tahun 1998, bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum. antara lain :

Bank Umum

1. Menghimpun atau mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan dengan imbalan bunga bank.

2. Memberikan kredit atau pinjaman kepada nasabah bank umum baik perorangan maupun perusahaan dengan perjanjian antara kedua belah pihak. Nasabah yang meminjam dana dari bank selain mengembalikan pinjaman harus juga membayar bunga bank.

Sumber: http://blokbojonegoro.com

3. Menerbitkan surat pengakuan utang.

4. Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya atas surat-surat antara lain :

• Surat – surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.

• Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat – surat dimaksud.

• Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.

• Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

• Obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah maupun pihak swasta.

• Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.

• Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.

5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.

6. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.

7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan antar pihak ketiga.

8. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.

9. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.

10. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.

11. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.

12. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

13. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

14. Melakukan kegiatan penjualan dan pembelian valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

15. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

16. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, dan

17. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.

Bank sendiri terbagi atas dua jenis yakni bank syariah yang berlandaskan nilai – nilai Islam yang diawasi oleh dewan syariah serta bank konvensional yang kini banyak anda temui saat ini. Demikian penjelasan tentang Bank Umum yang ada di Indonesia. Semoga bermanfaat bagi Anda.

Daftar gratis di Olymp Trade: