Hak merek dagang merupakan identitas usaha anda yang mencakup logo perusahaan, merekproduk, simbol – simbol yang membuat bisnis / produk anda terlihat unik atau berbeda darikompetitor lain. Hak Merek tersebut akan dapat membantu anda untuk melindungi bisnis(produk) anda dari penyalahgunaan termasuk pemalsuan dan penjiplakan yang mendomplengketenaran usaha anda. Pemalsuan atas merek dagang oleh pihak lain dapt dituntut dengan dendaRp 200juta hingga 1 milyar rupiah.

Menurut sejarahnya, Merek Dagang awalnya berasal darihukum pedagang dan hukum kebiasaan sebagai hak yang sah bagi pedagang untuk membericiri khas pada produknya dan menjaga agar pedagang lain tidak meniru seenaknya. Di Inggris,pengakuan atas merek dagang sudah dimulai sekitar tahun 1656 berdasarkan Clothier’s Case.Di Indonesia,, pengenalan terhadap Hak Kekayaan Intelektual sudah ada pada tahun 1840 olehPemerintah Kolonial Belanda.
Namun kesadaran masyarakat (pengusaha) untuk mendaftarkan danmematenkan bisnisnya hingga kini masih kurang, tidak seperti para pengusaha di negara-negaraAmerika maupun di Eropa. Para pengusaha di Indonesia, baru merasa kelimpungan dan marahtatkala produknya dibajak orang, tanpa bisa menuntutnya ke pengadilan karena tidak memilikisertifikat HKI (Hak Kekayaan Intelektual) atas merek produk tersebut. Jadi walaupun bisnis andamasih tergolong kecil, ada baiknya anda mendaftarkan ke kantor Dirjen HKI.

Untuk mendaftarkan merek bisnis dan produk anda, ada beberapa langkah yang harus anda lalui(berdasarkan UU Merek No.15 Tahun 2001), yaitu :
  • Mencari informasi apakah nama usaha atau merek yang akan kita patenkan sudah ada yang pakai (daftar) atau belum oleh orang lain. Jika sudah, anda harus memakai merek lain. Untuk mencari informasi tersebut, anda bisa mengunjungi Situsdgip.go.id.
  • Mendatangi langsung ke Dirjen HKI Kementerian Hukum dan HAM RI atau perwakilan wilayahdi masing-masing daerah.
  • Pemohon kemudian mengisi formulir yang telah disediakan dan diketik rangkap empat.
  • Pemohon wajib melampirkan beberapa dokumen antara lain : surat pernyataan yang bermateraidan ditandangani pemohon, salinan resmi (fotocopy) akta pendirian usaha, 24 lembar etiket merekyang dicetak di atas kertas (bentuk huruf, warna, gambar), fotocopy KTP / NPWP, dan buktipembayaran sebesar Rp. 450.000,-
  • Setelah proses pendaftaran, berikutnya adalah menunggu terbitnya sertifikat hak merek (jika tidakada keberatan dari pihak lain) yang lamanya sekitar 2-3 tahun.

Merek merupakan salah satu Hak Kekayaan Intelektual yang dapat diberikan perlindungan oleh Negara terhadap Merek tersebut. Cara mendapatkan perlindungan Merek, Pemilik Merek memohonkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (?irjen HKI? untuk diberikan perlindungannya.
Perlindungan Merek yang diberikan oleh Negara melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (?U 15/2001? adalah Merek Dagang dan Merek Jasa. Perbedaan dari kedua pembagian tersebut ada pada produk yang diperdagangkan. Berikut definisi lengkapnya dari kedua pembagiannya:

  • Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untk membedakan dengan barag-barang sejenis lainnya; dan
  • Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Jangka waktu perlindungan untuk Merek terdaftar dapat diberikan perlindungan hukum untuk 10 tahun dan dapat diperpanjang.
Sepertinya memang banyak sekali langkah yang harus dilalui dalam mematenkan sebuah merk. Apakah alasannya hingga pelaku bisnis perlu melakukan itu semua? Berikut beberapa alasan :

  • Merek merupakan ciri khas (pembeda) dari usaha anda;
  • Kompetitor bisnis itu ada dimana saja, sehingga pada saat bisnis berkembang, peniru akan banyak, dan kemungkinan Merek sudah didaftarkan terlebih dahulu oleh peniru;
  • Bagaimana apabila Merek yang anda miliki saat ini, sudah menjadi Merek Terdaftar, dan anda tetap mau memakai Merek tersebut, maka anda harus membeli atau membayar royalti ke pemilik Merek;
  • Apabila anda ingin melakukan Rebranding karena Merek anda sudah terlanjur didaftarkan orang lain, Perlu diingat Rebranding itu tidak mudah, sangat memakan waktu, mahal, dan belum tentu dapat dikenali konsumen anda (sangat tidak ekonomis dan tidak baik untuk pertumbuhan bisnis);
  • Merek merupakan aset tidak berwujud;
  • Merek merupakan hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemegang haknya.
  • Jika anda Pemilik Merek Terdaftar, anda bisa meminta royalti terhadap orang lain yang memakai Merek anda tersebut; dan
  • Keyakinan bahwa bisnis anda akan semakin besar, maka lindungilah Merek anda sejak dini, sebelum menyesal dikemudian hari.
Daftar gratis di Olymp Trade: