Kredit sangat popular dimasyarakat Indonesia. Pinjaman uang dengan cara kredit merupakan pilihan utama masyarakat jika membutuhkan dana mendesak. Namun pernahkan anda mendengar pinjaman atau kredit syariah? saat ini tidak hanya bank konvensional saja yang menyediakan pinjaman atau kredit , bank syariah juga tidak mau kalah, hanya saja bank syariah menyebutnya berbeda yaitu produk pembiayaan.

Mengenal Kredit Bank Syariah

Kredit bank syariah pada umumnya mengacu pada hukum ekonomi Islam, jadi utang-piutang harus dikembalikan atau diterima dalam jumlah yang sama dan tidak boleh lebih besar karena berarti mengandung bunga. Berikut ini penjelasan tentang kredit bank syariah:

Sumber : https://d3hhi5knjyj98j.cloudfront.net



1. Kredit di Bank Syariah Bebas Bunga
Jika pinjaman/kredit pada bank konvensional lebih menerapkan kepada imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi. Penentuan suku bunga dilakukan pada waktu akad dengan pedoman harus selalu menguntungkan pihak bank. Namun berbeda dengan bank syariah, disini tidak melaksanakan sistem bunga pada seluruh aktifitas melainkan menggunakan system kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil atau margin keuntungan.
Bank syariah dalam operasionalnya untuk mengganti sistem bunga menggunakan sejumlah model akad . Akad ini ada yang sifatnya bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah, akad yang terkait dengan jual beli seperti murabahah,salam dan istishna. Lalu akad yang terkait dengan sewa menyewa seperti ijarah, dan juga akad yang terkait dengan gadai atau rahn dan akad qardlu hasan contohnya akad bagi hasil bank akan mendapatkan imbalan berupa bagi hasil dari revenue usaha yang nisbahnya disesuaikan dengan kesepakatan dengan nasabah misalnya 70:30,65:35 atau 60:40.
 
Contoh sistem Jual beli yang dilakukan oleh bank syariah adalah layanan kredit rumah untuk pembelian rumah atau kendaraan yang ditawarkan bank syariah bukan berdasarkan konsep pinjam-meminjam, melainkan konsep jual-beli atau dikenal dengan istilah Al-Murabahah. Pihak bank akan membeli barang yang dibutuhkan nasabah dari pihak ketiga, kemudian menjualnya kembali ke nasabah dengan harga yang telah dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank. Namanya kegiatan jual-beli, pihak bank tentu diperbolehkan untuk mengambil untung.
 
Bila nasabah mengajukan kredit, berarti pembayaran dilakukan dengan cara mengangsur dalam waktu tertentu. Besarnya angsuran bersifat flat (tetap) sesuai perjanjian diawal. Misalnya harga rumah yang dibeli bank dari developer Rp 500 juta dan bank mengambil keuntungan Rp 100 Juta. Maka yang dibayar nasabah adalah Rp 600 juta yang diangsur dalam waktu yang telah disepakati kedua pihak. Dengan begitu bank tidak mendapatkan keuntungan dari membebani bunga dari pinjaman, melainkan selisih dan harga jual dan beli.
 
Selain sistem jual-beli, berlaku pula sistem kepemilikan bersama, yakni nasabah mengandeng pihak bank untuk membeli barang dengan pembagian yang telah diseakati bersama. Katakanlah, kedua pihak seakat membeli rumah seharga Rp 1 milyar dengan pembagian dana senilai Rp 800 juta dari bank dan Rp 200 juta dari nasabah.
Untuk mendapatkan pemasukan, rumah milik bersama tersebut diseakan. Karena nasabah sendiri yang ingin menempati rumah tersebut maka nasabah yang membayar biaya sewa. Kemudian pendapatan dari sewa dibagi sama rata antara pihak bank dan nasabah.
 
Selain itu setiap bulan nasabah juga mengakuisisi atau membeli kepemilikan bank yang senilai Rp 800 juta secara bertahap. Lambat laun porsi kepemilikan bank semakin berkurang, sampai akhirnya rumah tersebut menjadi milik nasabah sepenuhnya. Berdasarkan prinsip syariah, dalam perjanjian awal harus ditentukan sistem kredit yang digunakan, apakah jual-beli atau kepemilikan bersama.
Sejauh ini tidak semua bank syariah di Indonesia menyediakan sistem jual-beli dan kepemilikan bersama sekaligus, namun mayoritas bank syariah yang ada menyediakan system jual-beli saja, sedangkan yang menyediakan sistem bagi hasil masih terbatas karena bisa dibilang produk baru.
 
2. Kredit di Bank Syariah dapat Di Gunakan Untuk Pembiayaan multiguna
Pembiayaan multiguna maksutnya adalah dapat digunakan untuk banyak keperluan yang sesuai dengan syariat agama. Calon nasabah dapat mengajukan pinjaman syariah untuk berbagai tujuan seperti pergi umroh/naik haji atau memperoleh barang diluar kendaraan bermotor , bangunan tanah dan logam mulia, disamping itu kredit tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk menambah modal usaha. Contoh Beberapa Produk Pinjaman/Kredit Dari Bank Syariah Seperti:

  • Warung Mikro BSM
    Bank syariah mandiri menawarkan produk pembiayaan/kredit melalui warung mikronya. Limit pembiayaannya sampai Rp 100 juta. Semua orang bisa mengajukan asalkan termasuk kedalam golongan karyawan tetap. Warung mikro sendiri terbagi menjadi tiga macam yaitu pembiayaan usaha mikro tunas (PUM-Tunas), pembiayaan usaha mikro madya (PUM Madya) dan pembiayaan usaha mikro utama (PUM Utama)

 

  • Muamalat Kredit Modal Kerja
    Bank Muamalat akan memberikan kredit multiguna untuk membantu kebutuhan modal kerja dan pengembangan usaha mikro, kecil, mencegah dan korporasi yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Karena termasuk dalam kredit multiguna pinjaman syariah ini mensyaratkan agunan dalam proses pengajuannya. Bagi anda yang membutuhkan pembiayaan financial untuk kebutuhan bisnis, produk pembiayaan modal kerja ini dapat menjadi pilihan yang tepat untuk perkembangan bisnis anda

 

  • Kepemilikan Multiguna Bank Victoria Syariah
    Pinjaman syariah ini adalah fasilitas pembiayaan kepemilikan barang multiguna untuk kebutuhan konsumtif yang diberikan kepada nasabah perorangan dengan akad murabahah dimana bank Victoria syariah menjual barang/benda kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan margin keuntungan bank yang disepakati. Produk ditawarkan kepada nasabah perorangan (karyawan, wiraswasta), bilateral,implant banking, maupun kerjasama pembiayaan dengan lembaga keuangan lain.

Pembiayaan ditujukan untuk keperluan konsumtif dengan target utama adalah pegawai berpenghasilan tetap dan lembaga pembiayaan. Pembiayaan ini dapat digunakan untuk pembelian motor, kebutuhan rumah tangga dan pembelian barang atau benda multiguna lainnya terkait dengan modal kerja, investasi, pengembangan usaha dan pembiayaan konsumtif lainnya.

Daftar gratis di Olymp Trade: