Hari ini media online dihiasi banyak berita tentang larangan Gojek dan teman-temannya oleh Kemenhub. Dasar hukum yang digunakan yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, bahwa ojek atau sepeda motor tidak termasuk kendaraan umum. Dengan demikian apa yang dilakukan Kemenhub adalah benar dan sesuai dengan Undang-undang. Alasan dasar dari Undang-Undang tersebut mungkin karena aspek keselamatan dari kendaraan roda dua sebagai angkutan penumpang. Sudah banyak kita dengar berita yang bikin merinding kecelakaan roda dua, seperti meninggal karena terlindas truk atau mobil karena jatuh dari sepeda motor. Anda bisa Google di link berikut. WARNING gambar-gambar yang anda akan lihat akan sangat mengerikan.
https://www.google.com/search?q=kecelakaan+sepeda+motor+mengerikan&num=50&biw=1366&bih=657&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwj5nZTmn-XJAhUCCY4KHdEtBO4Q_AUICCgC

Kecelakaan Motor yang rawan - liputan6.com

Kecelakaan Motor yang rawan – liputan6.com


Yang menjadi masalah adalah ojek online sudah booming, sehingga ketika resmi dilarang masyarakat protes karena sudah banyak penggunanya dan drivernya. Kalau misalnya ketika awal sudah dilarang mungkin reaksi masyarakat tidak akan sebesar ini, sampai membuat petisi online. Saya rasa petisi ini salah, yang seharusnya di buat petisinya adalah mengubah undang-undang yang melarang kendaraan roda dua sebagai angkutan publik. Jangan membuat petisi yang bertentangan tentang Undang-Undang. Atau buat petisi yang meminta pemerintah agar memperbaiki transportasi publik. Beberapa orang juga berpendapat ketika ojek online dilarang akan timbul banyak pengangguran, seakan-akan banyak dari driver ojek online adalah penganguran dulunya, dan ketika dilarang akan kembali menjadi pengangguran. Sayangnya kita tidak mengetahui data perkerjaan sebelumnya dari driver ojek online. Kita hanya dapat mengira-ngira pekerjaan sebelumnya, mulai dari ojek pangkalan, karyawan, atau supir taxi yang pindah karena kalah bersaing. Dukungan masyarakat ini sampai pula ke presiden dan sampai ikut berkomentar terhadap masalah ini.
Reaksi keras dari masyarakat mendorong Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akhirnya resmi mencabut larangan beroperasinya ‎Go-Jek, GrabBike, dan layanan sejenis namun tetap menganggap bahwa kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik dan untuk aspek keselamatan dianjurkan untuk berkonsultasi dengan Korlantas Polri.
Pencabutan larangan ini bisa dibilang ibarat menjilat ludah sendiri dan tidak memberi contoh penegakan hukum yang baik. Jadi terlihat yang benar jadi salah dan salah jadi benar. Pemerintah terlambat melarang dan ketika mau melarang terlalu tergesa-gesa sehingga tidak mempertimbangkan reaksi dari masyarakat.
Saran saya mengenai kasus ini:

  • Segara buat petisi untuk mencabut Undang-Undang yang melarang kendaraan roda dua sebagai angkutan penumpang jika dirasa motor cukup aman untuk angkutan penumpang.
  • Untuk pemerintah jika merasa kendaraan roda dua berbahaya, maka harus segera mempercepat perbaikan angkutan umum masal. Hal ini juga bisa dibuat petisinya. Ketika angkutan umum sudah baik, baru dapat melarang ojek online. Mungkin lima tahun lagi dapat terjadi.

Anda mungkin punya saran juga?

Daftar gratis di Olymp Trade: