Saham adalah bentuk kepemilikan atas perusahaan dari penyertaan modal oleh suatu investor. Saham diperjualbelikan di lantai bursa dengan broker sebagai perantara transaksi. Dibandingkan jenis instrumen lain sebuah saham memiliki banyak keuntungan seperti penjulan sewaktu-waktu. Selain keuntungan tersebut, investor saham juga diberikan hak atas kepemilikan sahamnya. Hak Pemegang saham tersebut antara lain:

600-01788814

Hak Pemegang Saham

KENDALI ATAS PERUSAHAAN

Secara umum, pemegang saham merupakan pemilik dari perusahaan. Pemegang saham biasa dari perusahaan berhak memilih siapa direktur dan manajemen yang akan mengelola usahanya. Untuk skala perusahaan yang lebih kecil, pemegang saham juga diperbolehkan menjabat sebagai presiden dan ketua dewan direksi.

MENDAPATKAN DEVIDEN

Tujuan investasi yang dilakukan oleh investor hanya satu yaitu mendapatkan keuntungan dari uang yang ditanamnya. Para investor berharap dengan penambahan modal pada perusahaan kinerja yang dilakukan pun semakin meningkat sehingga laba yang dihasilkanpun menjadi lebih baik. Jumlah laba yang meningkat tidak hanya menguntungkan perusahaan karena dapat menjadi acuan kejayaan sebuah usaha. Meningkatnya laba juga akan meningkatkan pembagian hasil deviden yang diterima.

PEMEGANG SAHAM MINORITAS

Perusahaan dengan jenis perseroan terbatas menganggap pemilik saham sebagai pemiliknya Tapi kenyataan di lapangan, pemilik saham terbagi lagi menjadi mayoritas dan minoritas. Pemegang saham minoritas tidak memiliki hak sebanyak pemegang saham mayoritas. Kadang keputusan mayoritas dapat merugikan untuk mereka yang minoritas. Oleh karena itu untuk melindunginya Pemerintah melalui Undang-undang tahun 2007 nomor 40 mengatur hak-hak dari pemegang saham minoritas yaitu:

1.Personal Right

Setiap orang memiliki kedudukan yang sama dimata hukum termasuk juga para pemegang saham. Oleh karenanya apabila Direksi dan/atau komisaris melakukan perbuatan yang dianggap tidak adil akibat dari hasil keputusan RUPS, para pemegang saham minoritas dapat mengajukan gugatan hukum. Tetapi mereka yang mengajukan harus memiliki saham pada perusahaan dengan persentase minimal 10 persen

2. Appraisal Right

Appraisal atau menilai, adalah hak yang diatur undang-undang dalam menilai harga saham. Biasanya hak ini akan digunakan jika si pemegang saham minoritas tidak menyetujui terjadinya perubahan anggran daasarm pengalihan kekayaan bersih perseroan lebih dari 50% ataupun perusahaan sedang melakukan penggabungan, peleburan, pemisahan dan pengambilalihan. Penggunaan hak ini oleh pemegang saham dilakukan dengan meminta perusahaan membeli sahamnya sesuai dengan harga wajar.

3.Pre-Emptive Right

Pada anggaran dasar perseroan telah diatur bahwa penerbitan saham tambahan harus mendapat persetujuan oleh pemegang saham dan ditawarkan terlebih dahulu kepada mereka. Hak untuk mendapatkan penawaran pertama kali inilah yang disebut dengan hak preemptive. Hak ini bertujuan agar tidak terjadi pengambil-alihan perusahaan oleh manajemen karena pembelian secara pribadi maupun menghidari terjadinya dilusi harga saham yang merugikan. Hak ini diatur dalam pasal 43 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas

4. Derivative Right

Hak ini dapat memungkin pemilik saham minoritas untuk menyelenggaran RUPS dengan catatan mereka yang mengusulkan memiliki jumlah 1/10 dari total saham dalam perusahaan. Hak ini juga dapat digunakan untuk mengusulkan pembubaran Perseroan saat dilangsungkannya RUPS. Apabila jumlah minimal tidak dipenuhi maka usul tersebut dapat diabaikan.

5.Enquete Recht

Pemegang saham minoritas juga memiliki hak lain selain yang disebutkan diatas yaitu hak angket untuk melakukan pemeriksaan. Biasanya hak ini dilakukan karena mencurigai terjadinya kecurangan maupun penyembunyian informasi oleh direksi, komisaris atau pemegang saham mayoritas. Sehingga mereka yang minoritas dapat meminta lembaga berwenang meninjau kegiatan operasional perseroan. Seperti pengajuan penyelenggaraan RUPS, jumlah minimal gugatan dapat ditindaklanjuti, para pelapor harus memiliki jumlah saham 1/10 saham keseluruhan.

 

Daftar gratis di Olymp Trade: