Uang menjadi salah satu kebutuhan manusia sebagai alat pembayaran yang sah dimanapun anda berada. Beberapa orang menggunakan uangnya untuk usaha atau hanya diinvestasikan dalam bentuk deposito. Sudah bukan rahasia umum lagi jika deposito merupakan jenis investasi yang menguntungkan dan memiliki resiko kecil dibandingkan investasi lainnya. Deposito sendiri merupakan kegiatan menabung yang rutin dilakukan dengan keuntungan berupa bunga yang dijanjikan oleh pihak bank. Dana deposito sendiri oleh bank akan digunakan untuk kegiatan bank lainnya. Masa waktupengambilan dana deposito bermacam – macam ada yang satu tahun bahkan lebih dari itu.

Deposito

Dalam dunia perbankan kini dikenal dua jenis deposito yakni deposito konvensional yang lebih dulu dipasarkan ke masyarakat serta deposito syariah. Deposito syariah muncul demi memenuhi kebutuhan masyarakat yang menginginkan transaksi halal dengan berlandaskan agama Islam. Tentunya ada perbedaan pula yang anda temukan dalam kedua jenis deposito ini. Penasaran? Simak lengkapnya berikut ini :

Sumber: https://www.aturduit.com/


Landasan hukum yang dipakai

Dari sebutannya saja sudah ketahuan landasan hukum apa yang dipakai oleh masing – masing deposito tersebut. deposito konvensional tentu menggunakan aturan hukum perbankan yang telah ada dari otoritas jasa keuangan atau OJK. Untuk deposito syariah tentu tidak hanya aturan perbankan dari OJK saja namun juga Al-Qur’an dan Al hadist. Perbankan syariah selaku penyedia deposito syariah ini juga memiliki pengawas yakni dewan pengawas syariah atau DPS. DPS sendiri bertugas untuk mengawasi transaksi perbankan syariah tidak keluar jalur dari batas yang ditentukan. Akad yang digunakan yakni akad mudharabah batau akad lain yang tak bertentangan dengan prinsip syariah.

Pengembalian hasil dan bunga deposito

Jika umumnya bunga yang ditetapkan bank konvensional bernilai tetap walau pihak perbankan mengalami penurunan laba sekalipun pengembalian dan bunga yang didapatkan akan bernilai tetap sesuai kesepakatan awal. Hal ini berbeda dengan deposito syariah yang mana tidak mengenal sistem bunga dalam transaksinya. Hubungan antara anda dengan pihak bank bagi peserta deposito syariah ialah bersifat kemitraan. Pihak bank dikenal dengan mudharib yakni pengelola dana sedangkan anda merupakan shahibul mal yakni penyandang dana.
Dari kemitraan ini pihak perbankan syariah menawarkan sistem bagi hasil dari depositonya. Besaran bagi hasil tentu akan berbeda – beda tiap bulannya sebab tergantung pada usaha yang dijalankan perbankan syariah dengan dana deposito anda. Komposisi dari bagi hasil ini diputuskan diawal perjanjian antara anda dan pihak perbankan syariah.

Biaya pinalti

Dalam pengambilan deposito yang tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan pada perbankan konvensional akan berdampak biaya pinalti. Biaya pinalti ini bisa sebesar 0.5 – 2 persen dari nilai dana yang anda depositokan. Bagi anda yang memegang deposito syariah lebih beruntung sebab hanya akan dikenakan biaya administrasi yang telah ditentukan pada kesepakatan awal. Tak hanya itu saja bagi pemegang deposito konvensional bunga yang dijanjikan diawal perjanjian bisa saja tak diberikan sepenuhnya atau malah tak mendapatkan sama sekali.
Deposito ini seperti yang kita ketahui juga sama dengan surat berharga sehingga dapat dijadikan jaminan anda yang hendak mengajukan kredit. deposito baik syariah maupun konvensional juga dijamin oleh lembaga penjamin simpanan atau LPS sehingga uang anda amat jika tiba – tiba bank tersebut mengalami kebangkrutan. Untuk menilai kerugian dan keuntungan dari kedua jenis deposito ini bisa anda telaah sendiri mana yang paling baik untuk anda. sudah siap untuk berinvestasi di jenis deposito mana?

Daftar gratis di Olymp Trade: