Commanditaire Vennootschap/CV adalah sebuah entitas bisnis yang dibentuk dari perjanjian dengan berjumlah minimal dua orang. Dalam pembentukan CV keduanya sepakat untuk memasukkan sesuatu (bisa modal, tenaga ataupun barang) dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dari penanaman tersebut.

Mendirikan jenis badan usaha ini memang lebih mudah dibandingkan mendirikan perusahaan perseroan. Walaupun modal pertama yang dimiliki masih kecil, sebuah CV dapat langsung berdiri bahkan tanpa memerlukan akte dari notaris karena tidak disebutkan dalam KUUHD. Dengan sebuah janji akadpun sebenarnya CV dapat didirikan.

Pendirian CV

Tapi memang kelemahan dari akad janji ini tidak kuat dimata hukum. Bila salah satu dari sekutu ada yang curang maka sekutu lainnya yang akan dirugikan. Menggugatpun akan terasa sulit karena ketiadaan barang bukti untuk mengadili. Untuk menghindari terjadinya hal tersebut, sebuah entitas bisnis harus mendapatkan perlindungan.

Sumber:http://www.drakemedia.net/

Sumber:http://www.drakemedia.net/

Di bawah ini disediakan langkah-langkah untuk pengusaha yang ingin mendirikan usaha dengan didampingi rasa aman. Cara mendirikan CV tidaklah sulit, hanya mungkin memerlukan sedikit waktu untuk mencari beberapa dokumen yang dibutuhkan. Untuk mendirikan CVpun mudah hanya perlu mendaftar pada lembaga yang berwenang (pendaftaran dapat dilakukan sendiri tanpa menggunakan calo). Untuk yang berminat, persyaratannya adalah sebagai berikut:

PERSYARATAN PENDIRIAN CV:

1. Akta Notaris.

Pendirian Commanditaire Vennootschap memerlukan akta notaris sebelum di bawa ke pengadilan. Akta ini digunakan untuk memberi kekuatan dimata hukum dan menghindari kejadian yang tidak diharapkan di masa mendatang. Pencarian akta notaris pun dilakukan dengan mendatangi kantor notaris terdekat. Dalam akta notaris yang akan dibuat harus mencakup:

– Nama dari persekutuan dan nama dri para sekutu

– Jenis usaha yang akan dilakukan beserta jangka waktu perjanjian persekutuan

– Kontribusi awal dari masing-masing sekutu

– Penjelasan lengkap mengenai distribusi persentase keuntungan dan kerugian, termasuk gaji, bunga atas saldo modal, bonus, maupun batas maksimal penarikan modal untuk kepentingan pribadi.

– Prosedur perubahan sekutu (penambahan sekutu baru maupun pemberhentian sekutu lama)

– Dan aspek lain yang dianggap penting seperti penjelasan siapa yang akan menjadi sekutu aktif dan sekutu pasif.

2. Fotocopy KTP dari para sekutu (minimal sekutu tersebut harus berusia minimal 21 tahun)

3. Fotocopy KK dan NPWP dari sekutu dan penanggung jawab CV

4. Fotocopy PBB atau perjanjian sewa menyewa (jika kantor kontrak)

5. Surat keterangan domisili dari perusahaan

6. Pas foto berwarna dari para penanggung jawab dengan ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar

Setelah dokumen lengkap, dapat dibawa untuk didaftarkan di pengadilan negeri setempat untuk mendapatkan pengokohan secara hukum. Jika usaha yang dijalankan bergerak pada bidang yang lebih besar (misalnya CV digunakan untuk melakukan tender proyek) maka pendaftaran ketingkat lebih tinggi pun diperlukan. Tentu saja surat-surat yang dibutuhkan juga bertambah anda akan membutuhkan:

1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

2. Tanda Daftar Perseroan untuk CV

3. SIUP/Surat Ijin Usaha Perdagangan

4. Surat keanggotaan pada KADIN Jakarta

Proses perijinan sebenarnya cepat hanya membutuhkan 20-25 hari kerja dengan catatan dokumen pendukung telah selesai diurus. Biaya yang dibutuhkan untuk pengurusan pendirian berkisar antara 4,5 juta rupiah dengan Down Payment sebesar 50% Entitas bisnis dengan sistem CV memang memudahkan tapi juga mengandung resiko seperti adanya kemungkin harta pribadi sekutu terseret dalam pelunasan hutang bila terjadi kebangkrutan. Oleh karenanya pada saat pemilihan jenis usaha, disarankan untuk mempertimbangkan secara matang-matang sehingga kejadian yang tidak diinginkan dapat dihindari. Terlebih kini banyak pengurusan dokumen yang bisa diselesaikan lewat layanan online yang telah disediakan oleh pemerintah sehingga proses pengurusannya lebih cepat.

Daftar gratis di Olymp Trade: