BPJS Kesehatan memiliki begitu banyak manfaat bagi para pesertanya. Kendati protes dan penolakan santer terdengar di sana sini, pada kenyataannya lebih banyak orang yang merasakan manfaatnya. Misalnya pasien penderita gagal ginjal yang setiap bulannya bisa cuci darah hingga lebih dari sekali kini bisa menjalaninya dengan gratis. Padahal sebelum jadi peserta, dia dan keluarga bisa mengeluarkan uang ratusan ribu hingga jutaan rupiah untuk aktivitas tersebut.
Baca: 6 Pertanyaan Penting Seputar BPJS Kesehatan

via www.jawapos.com


Salah satu protes yang dilayangkan pada beberapa media sosial adalah pertanyaan dari perusahaan yang masih membayarkan iuran kepada karyawan yang telah resign sejak berbulan-bulan lalu. Pada suatu kasus ditemui bahwa pihak perusahaan sudah menghubungi kantor BPJS Kesehatan untuk mengupdate data peserta BPJS yang ditanggung oleh perusahaan. Yang menjadi keberatan adalah proses pengupdatean itu memakan waktu yang lama, dan selama itu perusahaan masih diwajibkan untuk membayar biaya iuran bagi bekas karyawan tersebut.
Nah, bagaimana caranya agar masalah tersebut tidak lagi terulang?
Pertama-tama kita perlu tahu bahwa secara garis besar ada dua jenis kepesertaan dalam BPJS Kesehatan. Jenis tersebut adalah:

  • Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Menurut situs resmi Kementerian Kesehatan, peserta PBI ini adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

  • Peserta Non Penerima Bantuan Iuran (Non PBI)

Jenis yang kedua ini terbagi lagi menjadi tiga: 1) Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya; 2) Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya; dan 3) Bukan Pekerja dan anggota keluarganya. Jenis pertama ini meliputi PNS, anggota TNI dan Polri, pejabat, pegawai swasta, dsb. Jenis kedua meliputi pekerja mandiri. Jenis ketiga meliputi investor, penerima pensiun, veteran, dsb.
Nah, dari situ kita tahu bahwa konteks tulisan ini terletak pada jenis kedua (Non PBI) terutama pada Pekerja Penerima Upah yang adalah pegawai swasta. Itu hal pertama yang perlu kita ketahui terlebih dahulu. Lantas bagaimana peraturannya jika karyawan mengundurkan diri?

via www.infospesial.net


Hal ini telah diatur dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Ringkasnya, kedua regulasi tersebut membahas soal karyawan yang mengundurkan diri atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal yang perlu digaris bawahi adalah “Karyawan yang mengalami PHK masih tetap memperoleh Manfaat Jaminan Kesehatan paling lama enam bulan sejak diPHK tanpa membayar iuran.
Jadi memang perusahaan masih membayarkan iuran paling lama enam bulan. Jika sebelum itu peserta sudah kembali bekerja, maka dia wajib memperpanjang status kepesertaannya dengan membayar iuran. Namun bila enam bulan dia tidak kembali bekerja, atau tidak mampu karena kondisi fisik tertentu, dia berhak untuk diajukan menjadi peserta PBI.
Secara peraturan memang sudah dituliskan demikian. Namun layaknya birokrasi pemerintahan lainnya, seringkali ditemui kesulitan dan hambatan untuk mengurus hal-hal yang demikian. Cara terbaik yang bisa anda lakukan, baik sebagai pengusaha atau peserta BPJS Kesehatan, adalah dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan untuk memperbarui data yang ada supaya semua kembali berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Daftar gratis di Olymp Trade: