Bagaimana Menghitung Pajak Pribadi Anda Sebagai warga negara yang baik tentu saja membayar pajak merupakan kewajiban yang perlu dilakukan. Terlebih bila anda berpenghasilan lebih dari 3 juta rupiah per bulan atau diatas penghasilan tidak kena pajak yang ditentukan. Pajak sebagai sumber pendapatan Negara digunakan sebagai dana pembangunan infrastuktur , pendidikan dan transportasi serta kesejahteraan rakyatnya. Manfaat pajak tentu tidak bisa dirasakan secara langsung namun bisa anda saksikan lewat fasilitas yang ada mulai dari sekolah, jalan raya , transportasi dan lain sebagainya. Pungutan pajak dapat diperoleh dari benda yang diperjual belikan, retribusi maupun pendapatan individu setiap orang.

Pajak PPh 21

Sistem perhitungan pajak di Indonesia khususnya pajak penghasilan menganut sistem self assesment yakni mempercayakan wajib pajak untuk menghitung sendiri pajak yang dimilikinya. Undang-undang pajak penghasilan mulai ditetapkan sejak tahun 1991 pada undang-undang nomor 7 dan mengalami perubahan hingga saat ini. Bagi seseorang yang tidak paham akan pajak atau buta pajak tentu saja kegiatan ini sangat membingungkan. Kini hal tersebut dapat dihindari dengan melihat beberapa contoh yang diupload pada website pajak.go.id atau dengan menyimak artikel ini. Bila anda seorang karyawan terlebih memiliki penghasilan yang besar tentu saja diperlukan pengetahuan untuk menghitung pajak anda sendiri.

Sumber:http://3.bp.blogspot.com

Sumber:http://3.bp.blogspot.com

Adapun perhitungan pajak penghasilan bagi karyawan yang melebihi pajak penghasilan tidak kena pajak adalah sebagai berikut :

Untuk menghitung pajak anda akan lebih mudah bila dijelaskan dengan contoh kasus yang bisa menggambarkan situasi yang sesungguhnya. Anggap saja terdapat seorang karyawan yang memiliki penghasilan Rp.10.000.000 per bulan bernama Bpk.Adi. Bpk. Adi disini memiliki seorang istri dengan dua orang anak yang menjadi tanggungannya. Ia juga tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Pada bulan Maret ia pun dipungut pajak oleh perusahaannya sehingga ia segera menyiapkan data yang dibutuhkan. Mula-mula penghasilan Bpk. Adi disetahunkan terlebih dahulu Rp.10.000.000 x 12 bulan = Rp.120.000.000 setahunnya.

Potong dengan biaya jabatan sebesar 5% dan untuk biaya jabatan maksimal hanya sampai Rp.5.000.000 per tahunnya sehingga bila ada yang berpenghasilan lebih dari Rp.10.000.000 per bulan maka akan tetap dikenakan biaya jabatan sebesar Rp.5.000.000. Sis penghasilan kena pajak Bpk. Adi menjadi Rp.115.000.000 setahun kemudian potong dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp.4.500.000 sebulan atau Rp.54.000.000 setahunnya.Sisa penghasilan Bpk Adi tinggal Rp.61.000.000 lalu dikurangi PTKP untuk kawin dan dua orang anak masing-masing sebesar Rp.4.500.000. Penghasilan kena pajak Bpk Adi yang bisa dipajakkan adalah Rp.47.500.000.

Tarif pajak yang akan dikenai menggunakan tarif pajak progresif yang digambarkan melalui tabel berikut ini :

  Penghasilan Netto Kena Pajak Tarif Pajak

Tarif Pajak

Sampai dengan 50 juta

5%

50 juta-250 juta

15%

250 juta – 500 juta

25%

Diatas 500 juta

30%

Besaran pajak Bpk Adi setahunnya adalah Rp.47.500.000 x 5 % = Rp.2.375.000 bila memiliki NPWP. Jika tidak memiliki NPWP maka diperhitungkan seperti ini Rp.47.500.000 x 5 % x 120%= Rp.2.850.000.

Untuk lebih membantu anda dalam menghitung agar lebih cepat untuk penghasilan kena pajak bisa langsung menggunakan tabel berikut ini:

Status Anda

Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak Yang bisa Dikurangkan

Belum Menikah

Rp.54.000.000

Sudah Menikah Belum Punya Anak

Rp.58.500.000

Sudah Menikah dan memiliki 1 Anak

Rp.63.000.000

Sudah Menikah dan Memiliki 2 Anak

Rp.67.500.000

Sudah Menikah dan memiliki 3 anak

Rp. 72.000.000

Untuk anak keempat dan seterusnya tidak dihitung sebagai tanggungan sehingga tidak dapat menambah penghasilan tidak kena pajak anda. Ada baiknya juga bila anda memiliki nomor pokok wajib pajak untuk memperkecil jumlah pajak yang harus anda bayarkan.

Daftar gratis di Olymp Trade: