Sudahkah anda mempunyai NPWP ? apakah anda paham NPWP itu sendiri seperti apa, berguna untuk apa ? NPWP merupakan kepanjangan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang merupakan nomor identitas yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia baik untuk pribadi/perorangan, perusahaan, BUMN, Koperasi, PT, CV, Firma, persekutuan, yayasan dan lain- lain. NPWP diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan identitas atau tanda pengenal bagi Setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak-hak dan kewajibanya di dunia perajakan.

NPWP Online

Tujuan dari NPWP sendiri adalah sebagai sarana administrasi perpajakan, identitas wajib pajak serta persyaratan pelayanan umum misalnya digunakan untuk pengajuan pinjaman ke bank. Pajak penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak ke kas negara akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan negara dan masyarakatnya misalnya untuk pembangunan fasilitas umum seperti pembangunan jalan, jembatan dan lain-lain. Bila pada periode sebelumnya Wajib pajak hanya bisa mendaftarkan NPWP dengan mendatangi kantor pajak, di periode saat ini para wajib pajak diberi kemudahan untuk mendaftarkan NPWP tanpa harus mendatangi kantor pajak setempat karena Direktorat Jenderal Pajak telah memberlakukan cara pendaftran NPWP melalui Internet atau berbasis online yang sering disebut juga sebagai e-registration (E-REG DJP).

Sumber: http://3.bp.blogspot.com/

Sumber: http://3.bp.blogspot.com/

Dalam sistem pendafaran serta pembuatan NPWP yang berbasis online sangat membantu masayarakat yang memiliki tempat tinggal yang jauh dari KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Selain itu bagi masyrarakat yang memiliki domisili berbeda dengan alamat tempat tinggal mereka yang tercantum di KTP juga dapat memanfaatkan kemudahan pendaftran NPWP secara online. Dalam pendaftran NPWP secara online ini dapat dilakukan melalui aplikasi yang sudah disediakan oleh Dirjen Pajak guna mempermudah para Wajib Pajak dalam membuat NPWP tanpa harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada domisili masing-masing.

Aplikasi ini dapat diakses oelh siapapun dan dimanapun dengan mengunjungi situs Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id. Berikut ini adalah cara-cara atau langkah-langkah untuk mendaftar serta membuat NPWP secara online : • Sebelum anda mendaftar dan membuat NPWP secara online pastikan dulu anda sudah terkoneksi dengan internet dan pastikan anda memiliki alat untuk mendaftar secara online misalnya komputer yang pastinya terkoneksi dengan internet. Setelah anda yakin sudah mempersiapkan kebutuhan pokok diatas selanjutnya siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan guna mengisi data-data yang diminta dari calon pendaftar. Nah dukumen – dokumen apa sajakah yang diperlukan? Berikut ini beberapa dokumen yang harus anda siapakan :

1. Untuk Wajib Pajak Pribadi yang bukan usahawan

– Fotokopi KTP/SIM tentunya yang masih berlaku ya!! untuk warga negara Indonesia. Nah jika anda adalah warga negara asing maka yang peru anda siapkan adalah fotokopi paspor dan surat keterangan dari tempat tinggal anda yang tentunya yang masih berlaku ya!!

2. Untuk Wajib Pajak Pribadi yang memiliki usaha

– Fotokopi KTP untuk warga negara Indonesia, bagi warga negara asing fotokopi paspor dan juga surat keterangan tempat tingga

. – Surat keterangan tempat usaha atau pekerjaan yang bebas dari instasi yang berwenang.

3. Untuk Wajib Pajak Badan

– Fotokopi akta pendirian serta perubahan atau surat keterangan penunjukan untuk bentuk usaha tetap dari kantor pusat .

– Fotokopi NPWP pimpinan atau penanggung jawab badan usaha. – Fotokopi KTP penanggung jawab badan usaha yang masih berlaku untuk warga negara Indonesia, bagi warga asing fotokopi paspor yang masih berlaku.

– Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instasi yang berwenang bagi bendaharawan sebagai Wajib Pajak pemungut/pemotong, dokumen ini berupa fotokopi surat penunjukan sebagai bendahara beserta fotokopi KTP.

4. Untuk Joint Operation (JO)

– Fotokopi perjanjian kerjasama atau akte pendirian joint operation.

– Fotokopi identitas diri yakni KTP bagi warga negara Indonesia dan untuk warga asing fotokopi paspor tentunya yang masih berlaku sebagai penanggung jawab JO.

– Fotokopi NPWP pimpinan/penanggung jawab JO.

 Setelah anda sudah mempersiapkan dokumen tersebut anda akan masuk pada tahap berikutnya yaitu pada proses online :

– Buka alamat www.pajak.go.id atau membuat akun dan login ke ereg.pajak.go.id

– Dan akan langsung terbuka halaman pendaftran NPWP online di situs dirjen pajak

– Pada halaman Dirjen Pajak pilihlah menu sistem e-Registration.

– Bila anda belum pernah mendaftar maka anda harus mendaftra dulu dengan mengklik “daftar”.

Isilah secara lengkap dan benar data pendaftaran pengguna (nama, alamat email, pasword dll), setelah sudah anda isi kemudian klik “save”.

– Kemudian lakukan aktivasi akun. Buka kota masuk (inbox) dari email yang sudah anda gunakan untuk mendaftar, buka email masuk dari Dirjen Pajak. Kemudian baca dan ikutilah petunjuk yang tertera di dalam email yang masuk dari Dirjen Pajak untuk melanjutkan aktivasi.

– Isilah Formulir Pendaftaran. Setelah proses aktivasi anda berhasil dilkukan, selanjutnya anda harus login ke sistem e-Registration dengan masuk menggunakan alamat email serta password akun anda atau anda bisa mengklik tautan yang ada di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak.

Setelah anda login, akan masuk kedalam laman Registrasi data WP guna memulai proses pembuatan NPWP. Tugas anda selanjutnya mengisi semua data pada formulir dengan benar, dan mengikuti setiap tahapan dengan teliti. Jika pengisian data pada formulir benar maka akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.

– Kemudian kirimkan Formulir pendaftaan yang sudah di isi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim formulir Registrasi WP secara elektronik ke kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar.

– Kemudian mencetak dokumen yang tampak pada layar komputer anda yaitu :

– Dokumen Registrasi Wajib Pajak

– Surat Keterangan Terdaftar Sementara Anda tinggal mengklik Cetak.

– Setelah anda cetak Formulir Registrasi Wajib Pajak dan sudah melengkapi dokumen kemudian anda harus menandatangani formulir tersebut. Kemudian siapkan dokumen berikut :

– Fotokopi KTP untuk pribadi

– Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP

Setelah semuanya sudah lengkap langkah selanjutnya adalah dengan mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke KPP tempat anda sebagai WP terdaftar. Atau anda bisa mengirimkan melalui Pos Tercatat, pengiriman dokumen memiliki batas waktu yaitu maksimal 14 hari setelah formulir terkirim. Namun ada alternatif lain untuk melakukan pengiriman berkas dokumen ini yaitu dengan memindai (scan) dokumen kemudian mengunggahnya dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registration. Selanjutnya tugas anda tinggal mengecek status dan menunggu kiriman kartu NPWP.

Jika anda sudah mengirimkan berkas dokumen, anda bisa memeriksa status pendaftaran NPWP melalui email atau bisa dilihat di halaman history pendaftaran yang ada di dalam aplikasi e-Registration. Bila status anda ditolak maka anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap atau mungkin ada yang salah dalam penulisan. Namun bila status disetujui, maka kartu NPWP anda akan segera dikirim ke alamat tempat tinggal anda melalui pos. Selamat mencoba mendaftar NPWP secara online, dengan anda memiliki NPWP berarti anda termasuk dalam kategori warga negara yang baik. Dan ingat selalu, tepat waktu dalam melakukan pembayaran pajak bila pen
ghasilan yang anda miliki tidak kena pajak jangan lupa selalu melaporkan ke pihak yang bersangkutan. Trimakasih

Daftar gratis di Olymp Trade: