Investasi di masa mendatang menjadi pilihan yang merupakan suatu keharusan bagi manusia modern saat ini. Investasi masa depan dimaksudkan sebagai cadangan dana di masa mendatang. Investasi masa depan juga merupakan jaminan bagi seseorang jika ia mengalami sesuatu yang mengancam keselamatan jiwanya. Salah satu investasi masa depan yang saat ini menjadi perhatian bagi peminat investasi di masa depan adalah asuransi.

Adanya asuransi sangat penting untuk menunjang investasi masa depan tersebut. Namun, di antara sekian masyarakat, masih ada juga orang-orang yang takut jika cicilan asuransi tersebut akan berbalik mencekik mereka nantinya. Beberapa orang malah beranggapan jika asuransi akan merugikan bagi diri mereka. Anggapan lain yang muncul tentang asuransi adalah asuransi tersebut akan kesulitan jika diambil walaupun syarat yang muncul telah terpenuhi. Asuransi sendiri mempunyai banyak keuntungan jika nasabah yang berinvestasi menggunakan asuransi mengetahui tata cara serta syarat dan ketentuannya.

asuransisyariah_zpsce9c5c12

Asuransi Syariah

Keuntungan asuransi antara lain sebagai tabungan di masa depan, memberikan ketenangan karena dapat membantu meminimalisir kerugian jika terjadi sesuatu, serta membantu manajemen keuangan nasabah. Meskipun asuransi mempunyai keuntungan tersebut, asuransi tetap jarang menjadi pilihan bagi masyarakat untuk menanamkan investasi mereka. Adanya alternatif lain dari asuransi yaitu asuransi syariah. Asuransi berbasis syariah hadir menjawab problem bagi masyarakat, terutama masyarakat muslim, yang khawatir terhadap adanya riba di dalam praktek perekonomian mereka.

Asuransi berbasis syariah merupakan asuransi yang berbasis syariat dan ketentuan islam dalam tata cara menjalankannya bagi kedua pihak. Menurut Dewan Syariah Nasional milik Majelis Ulama Indonesia, asuransi syariah yaitu sebuah program usaha yang bertujuan untuk saling melindungi antar peserta asuransi syariah melalui investasi dalam bentuk aset, investasi tersebut memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu dari kedua pihak dengan melalui perikatan yang berbasiskan dengan syariah. Dari definisi menurut MUI tersebut, dapat disimpulkan bahwa asuransi syariah merupakan sistem investasi dimana nasabah mendonasikan premi yang mereka bayarkan untuk melunasi klaim atas peristiwa yang dialami oleh nasabah yang lain berbasiskan syariat Islam.

Konsep asuransi syariah sendiri juga berlandaskan tabarru’ atau sumbangan. Tabarru’ atau sumbangan ini didefinisikan sebagai dana Hibah yang merupakan dana kebajikan yang digunakan untuk menolong orang lain. Asuransi berlandaskan syariah merupakan program asuransi yang menjamin perlindungan jiwa serta rencana keuangan nasabah. Program asuransi syariah didesain dan dirancang berbasiskan syariat islam, sehingga dijamin bebas riba dan berkah. Pada asuransi konvensional, ada prinsip ketidaktahuan yang tidak menjelaskan keuntungan dan kerugian yang didapatkan oleh masing-masing pihak. Ketidaktahuan ini tidak menjelaskan apa saja kerugian yang didapatkan nasabah, hanya menjelaskan keuntungan saja yaitu adanya premi yang dapat ditarik jika nasabah mengalami musibah di masa mendatang.

Ketidakpastian asuransi konvensional juga dapat dilihat pada masa berakhirnya asuransi konvensional, dimana tidak jelas apakah ada untung dan rugi yang didapatkan oleh masing-masing pihak. Pada prinsip asuransi syariah, riba ditekan keberadaannya. Polis asuransi yang dibeli oleh nasabah dijelaskan sesuai peruntungannya dan syarat ketentuannya. Dana-dana yang diberikan oleh nasabah akan dikelola sebagai dana tabarru’ yang dikumpulkan jika nantinya terjadi musibah di masa mendatang. Hal ini yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional, dimana asuransi syariah berjalan berdasarkan prinsip syariat islam yang mendasarkan pengumpulan dana nasabah sebagai dana hibah. Dana hibah ini digunakan untuk menalangi dana yang dicairkan oleh nasabah lain yang mengalami kerugian.

Selain itu, asuransi syariah juga lebih transparan dalam pengelolaannya. Perusahaan yang menjadi pengelola asuransi syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah dari MUI. Dana yang terkumpul dari nasabah tidak menjadi milik perusahaan, hal ini berarti bahwa perusahaan hanya membantu mengelola dana milik nasabah hingga nanti dikembalikan kepada nasabah. Hal ini menghindarkan penentuan alokasi dana yang diberikan dari perusahaan kepada nasabah, sehingga yang bertindak sebagai pemilik dana tentunya adalah nasabah.

Daftar gratis di Olymp Trade: