Baru-baru ini saya memperoleh kabar teman yang tertipu ketika ingin menyewa suatu rumah. Singkat cerita, beliau berkomunikasi dengan orang yang menyewa rumah dan bukan pemilik rumah sebenarnya. Penyewa rumah menawarkan rumah untuk disewa kepada orang lain walaupun itu bukan rumahnya. Berikut adalah beberapa contoh penipuan transaksi properti lainnya:

  • Ketika ingin menjual properti dan kebetulan ada SMS yang datang dengan isi kurang lebih seperti berikut “Maaf, sy ibu xxx yg kemarin liat RUMAH nya, mrasa cocok dan berminat, jd umtk masalah harga silahkan hubungi suami sya. xxx di no xxx. Trims.”. Ini adalah penipuan dimana ketika anda telepon orang yang ingin membeli rumah, akan diarahkan ke ATM dan diberi instruksi untuk transfer uang ke penipu. Modusnya adalah penipu akan bilang sudah transfer DP dan ketika uang tidak masuk, maka akan meminta anda untuk mengecek saldo di ATM. Karena uangnya tidak masuk (karena memang tidak ditransfer), penipu akan marah-marah, menuduh anda berbohong sampai meminta bantuan Call Center Bank palsu tapi terdengar asli. Customer Service tersebut akan memandu anda untuk transfer uang balik ke penipu dengan alasan sistem sedang bermasalah dan anda perlu transfer uangnya balik ke penipu
  • Menjual tanah yang bukan hak nya. Modusnya adalah menawarkan tanah melalui iklan di koran atau media lainnya. Ketika bertemu, orang yang mengaku sebagai makelar akan memberikan fotocopy sertifikat yang ternyata palsu. Kemudian ia akan meminta DP dengan alasan banyak orang yang menginginkan tanah tersebut juga. Kwitansi pun dapat diberikan dengan tanda tangan makelar itu sendiri. Selanjutnya penipu akan hilang.
  • Meminjam sertifikat tanah setelah memberikan DP sebagai tanda jadi. Dengan keluar DP 5 juta bisa mendapatkan rumah dengan memegang sertifikat asli. Lalu setelah balik nama, sertifikat bisa digunakan untuk mendapatkan kredit dari bank.

Melihat beberapa contoh penipuan diatas, maka berikut adalah hal-hal yang dapat kita lakukan:

  • Dalam melakukan transaksi sewa atau jual beli sebaiknya menggunakan notaris. Lebih baik mengeluarkan uang sedikit daripada rugi banyak.
  • Sedapat mungkin setiap pembayaran di lakukan depan notaris
  • Meminta penjual atau penyewa menunjukkan sertifikat rumah atau tanah asli atas nama dia. Jika sertifikat asli berbeda nama, maka perlu dibuatkan surat kuasa dari pemilik asli.
  • Cek dan re cek sertifikat dengan BPN, IMB ke bagian tata kota
  • Berbicara dengan tetangga mengenai rumah dan tanah yang dijual atau disewa untuk mengenal lebih jauh pemilik dan kemungkinan alasan di jual atau di sewanya.
  • Jangan menyerahkan sertifikat tanpa di depan notaris atau dana belum diterima penuh.
  • Waspada jika ada harga properti yang terlalu murah dan tidak masuk akal karena mungkin saja ini akal-akalan untuk menarik orang agar mudah tertipu
Daftar gratis di Olymp Trade: