Anda pernah mendengar kasus mengenai insider trading di Indonesia? Apakah yang dimaksud dengan insider trading? Bagi anda yang sudah lama berkecimpung dalam dunia investasi tentu sudah pernah mendengar dan memahami istilah ini. Namun bagi anda yang pemula dalam investasi, ada baiknya kita mulai membahas kasus ini sebagai tambahan pengetahuan kita.
Secara harafiah insider trading diartikan sebagai perdagangan orang dalam. Maksudnya adalah perdagangan sekuritas perusahaan oleh orang-orang dalam perusahaan tersebut. Dalam konteks pasar modal dan hukum, istilah ini dilekatkan pada kegiatan ilegal dan pantas dikenai sanksi atau hukuman. Apa pasal? Perdagangan efek tersebut dilakukan karena adanya informasi penting dari orang dalam yang menginginkan keuntungan secara finansial. Orang dalam tersebut pastilah bisa mendapatkan informasi-informasi yang sebenarnya bersifat internal, seperti rencana dan keputusan perusahaan yang belum dibuka di publik. Informasi tersebut yang “dijual” bersamaan dengan penjualan sekuritas.
Praktik insider trading ini tentu saja merugikan bagi pasar uang suatu negara. Pasalnya, kepercayaan investor terhadap pasar tersebut tentu saja akan amat sangat berkurang. Bagaimana tidak, ada orang-orang yang memiliki informasi internal yang tak dimiliki sejumlah investor lainnya. Tentu saja orang dengan informasi internal tersebut bisa memperoleh keuntungan yang lebih besar dari pada investor lainnya. Belum ditambah dengan praktik insider trading ini melanggar asas paling penting dalam pasar modal, yaitu keterbukaan.
Insider Trading: Kasus di Indonesia

via bidnessetc.com


 
Di awal tadi sudah disinggung bahwa dari sekian banyak peraturan hukum di tiap negara di dunia, praktik ini termasuk ilegal, begitu juga di Indonesia. Regulasi yang mengatur, salah satunya, tentang praktik insider trading ini adalah UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Insider, dalam UU tersebut, disebutkan sebagai orang yang bekerja di emiten atau perusahaan publik dan mengetahui informasi dalam perusahaan yang tidak diketahui publik.
Salah satu kasus besar yang baru-baru ini terkuak (tahun 2015) adalah praktik insider trading yang melibatkan Rajiv Louis, mantan petinggi UBS Indonesia. Rajiv disebut-sebut memborong saham 1 juta lembar saham PT Bank Danamon Tbk (BDMN) pada Maret 2012. Dia mendapatkan informasi non-publik atas rencana akuisisi saham PT Bank Danamon Tbk oleh DBS Group Holdings Ltd di Singapura. Untuk melicinkan namanya, dia membeli saham tersebut menggunakan akun saham istri.
Tepat satu bulan setelah transaksi saham yang dilakukan, DBS mengumumkan penawaran atas saham PT Bank Danamon Tbk. Keuntungan yang diterima Rajiv tidak tanggung-tanggung, yaitu sebesar 173.965 Dollar Singapura. Rajiv kemudian diceritakan masuk sebagai managing director di Carlyle Group setahun kemudian. Dia bertanggung jawab atas investasi di Indonesia.
Bagai peribahasa “sepandai-pandai tupai melompat, pasti akan jatuh juga,” Rajiv pun kena getahnya. Dia dikenai denda oleh otoritas The Monetary Authority of Singapore (MAS) sebesar 434.912 Dollar Singapura atau (saat itu) 312.965 Dollar Amerika Serikat tahun 2015 lalu.
Apa yang dilakukan oleh otoritas di Indonesia? Mendengar kasus tersebut, pihak BEI waktu itu dikabarkan sedang mengawali penyelidikan. Masalahnya, penyelidikan ini dianggap sulit ditempuh karena transaksi dilakukan oleh broker asing (Singapura) dan tidak dilakukan di Indonesia. Penyelidikan menjadi terhampat karena terbentur aturan.
Berbagai pihak, baik dari BEI maupun dari pengamat hukum, melihat bahwa penyelidikan mengenai praktik insider trading ini sulit untuk dibuktikan. Salah satu pembuktian yang sulit adalah apakah betul ada informasi dari orang dalam yang digunakan pihak investor untuk melakukan transaksi yang nantinya akan merugikan pihak lain. Pasalnya, informasi itu bisa saja berbentuk lisan yang tentu saja bukan bukti fisik, yang punya kekuatan hukum yang rendah.
Hal ini dikuatkan juga oleh para pakar hukum pasar modal. Menurut informasi yang ada kesulitan pembuktian itu juga karena UU Pasar Modal yang dianggap sudah ketinggalan jaman. Artinya, cara orang-orang untuk mempraktikkan hal ilegal tersebut sudah sangat canggih, sementara UU Pasar Modal yang menjadi pengawas dari perilaku tersebut tidak mendapatkan pembaruan yang dibutuhkan.
Namun apapun yang menjadi halangannya, tentu kita pantas berharap agar praktik-praktik seperti ini dapat diungkap semua dengan terang. Pada dasarnya pasar modal punya prinsip keterbukaan, publik bisa menilai mana yang paling tepat untuk digunakan investasi, publik juga punya kesempatan yang sama untuk menanamkan danaya pada saham tertentu. Maka upaya dari pihak berwenang untuk mengoptimalkan pembuktian sudah barang tentu diharap-harapkan oleh para investor di negeri ini.
 

Daftar gratis di Olymp Trade: