Untuk dapat memperoleh keuntungan yang maksimal dalam investasi properti, kita perlu mengetahui biaya-biaya dan pajak yang dikeluarkan dalam transaksi jual beli properti. Dengan mengetahui biaya-biaya tersebut, maka kita dapat menghitung apakah transaksi tersebut cukup menguntungkan atau tidak. Berikut biaya-biaya dan pajak yang perlu diperthitungkan:
Biaya bagi pihak penjual rumah / properti
1. Pajak penghasilan (PPh), merupakan pajak yang dibayar oleh penjual berdasarkan penghasilan atas transaksi jual beli properti. Untuk Jakarta pajak ini berlaku jika harga tanah dan bangunan diatas 80 juta rupiah. Besaran PPh tersebut adalah 5%. Jadi jika anda menjual rumah senilai 100 juta, maka PPh yang perlu dibayarkan adalah 5 juta rupiah.
Biaya bagi pihak pembeli
1. BPHTB (Biaya Perolehan Hak Tanah dan Bangunan). Rumusnya adalah  ( (angka tertinggi dari NJOP atau harga transaksi) – NTKP (Nilai Tidak Kena Pajak)) * 5%
Nilai Tidak Kena Pajak berbeda-beda untuk tiap wilayah dan umumnya berkisar antara 40-75 juta. Jika misalnya pada suatu transaksi jual beli tanah dengan NJOP 100 juta dan nilai transaksi 150 juta dan Jika NTKP daerah tersebut 40 juta, maka BPHTB = (150 juta  – 40 juta) * 5% = 5,5 juta rupiah.
2. Biaya Notaris untuk jual beli rumah bergantung dari notaris itu sendiri. Kita harus pandai-pandai menawar dengan notaris tersebut. Biaya untuk notaris biasanya meliputi berbagai komponen yaitu:
  • Akte Jual Beli
  • Biaya cek sertifikat
  • Biaya balik nama sertifikat
  • Pengecekan Sertifikat
Untuk itu ada baiknya jika kita dapat mengecek harga pada beberapa notaris dan mendapatkan rincian detail dari biaya tersebut.
3. Biaya balik nama untuk mengubah dokumen menjadi atas nama kita, biasanya Rp 1.000.000,-
4. PPN besarannya adalah 10% dikenakan satu kali saat membeli properti baru dan hanya dikenakan pada properti yang nilainya diatas Rp 36 juta.
Semua pajak akan dikenakan / diberitahukan pada saat penandatanganan Akta Jual Beli dihadapan Notaris/PPAT. Pajak kemudian dibayarkan melalui bank yang ditunjuk sebagai bank penerima pajak dan perlu dilaporkan ke kantor pajak setempat. Notaris dapat juga membatu melaporkan pajak tersebut.

Daftar gratis di Olymp Trade: